Sebagai upaya mencegah penularan covid-19 klaster pengungsian serta sebagai tindaklanjut instruksi Gubernur Ganjar Pranowo, lokasi pengungsian yang berada di aula Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, telah dipasangi sekat, Senin, 22 Februari 2021.
Plh Wali Kota, Sekda Sri Ruminingsih mengatakan penyekatan itu dilakukan oleh DPU PR dan BPBD Kota Pekalongan, dengan bantuan anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi, di lokasi yang banyak pengungsinya.
Selain di Aula Kecamatan Pekalongan Barat, Sri Ruminingsih menyebutkan rencananya penyekatan juga akan dilakukan di pengungsian Gor Jetayu, apabila memang masih dinilai banyak pengungsinya dan anggaran masih mencukupi.
Penyekatan yang dilakukan di aula Kecamatan Pekalongan Barat itu,disambut gembira oleh salah seorang pengungsi, warga Pasirkratonkramat, Triatun, yang sudah 16 hari tidur di pengungsian.
Menurut Triatun, dengan disekat, selain lebih hangat karena ruangannya menjadi tertutup, juga membuat tidur para pengungsi lebih teratur.
Bersama 9 anggota keluarga lain, Triatun menyebutkan dirinya mendapatkan dua sekat ruang, sehingga satu sekat diisi 5 orang untuk tidur.
Sementara itu secara terpisah, Kasi Kesiapsiagaan dan Pencegahan pada BPBD, Dimas Arga Yudha menambahkan dalam aula Kecamatan Pekalongan Barat ada 26 ruangan bersekat dengan ukuran perkotak seluas 1,9 x 2,4 meter , dan 1 ruangan sekat khusus untuk lansia dengan luas 7,7 x 2,4 meter persegi. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2943 |
![]() |
: | 1 |