Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan melakukan operasi masker dan jam tutup operasional toko saat pemberlakuan PPKM Mikro yang ditetapkan pada 9–23 Februari 2021.
Satpol PP mencatat jumlah pelanggar prokes berupa tidak memakai masker pada 1-22 Februari sejumlah 852 pelanggar dan total rekap objek ke pertokoan, restoran, PK5, Pasar Tradisional dan Modern, Objek Wisata, dan tempat hiburan sejumlah 234 pelanggar.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Seksi Operasional dan Pengembangan Kapasitas Personil, Rokhmat mengatakan pelanggar tidak memakai masker rata-rata karena lupa tidak membawa masker dan membawa masker namun tidak dipakai maskernya.
Rokhmat menjelaskan operasi prokes di pertokoan dilakukan pada jam 9 pagi hingga setengah 11 siang, sedangkan operasi saat malam dilakukan pada jam 7 malam hingga jam 8 malam.
Rokhmat menghimbau masyarakat untuk sadar pentingnya memakai masker karena untuk melindungi diri sendiri dan orang lain agar tidak tertular Covid-19. (Adam-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 1713 |
![]() |
: | 1 |