Komisi B DPRD Kota Pekalongan mendorong kembali keberadaan TPA Regional sebagai solusi daruratnya TPA Degayu yang kapasitasnya sudah overload untuk menampung sampah.
Hal itu menyusul adanya rencana dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang akan mengambil opsi untuk membuka zona 4 dimana Detail Engineering Desain (DED) nya sudah dibuat pada 2020 lalu dengan kebutuhan biaya pembangunan sebesar Rp 19 miliar untuk usia teknis 8 tahun.
Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Abdul Rozak mengatakan DLH harus berupaya lebih keras dan membuat kajian mendalam tentang kebutuhan TPA Regional ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk intervensi masalah TPA regional.
Sebab menurutnya TPA regional menjadi salah satu solusi yang paling aman, sehingga pihaknya menyatakan Kota Pekalongan akan siap untuk membayar retribusi dan turut membiayai pembangunan TPA regional.
Sementara itu Kepala DLH Kota Pekalongan, Purwanti menjelaskan TPA regional sudah pernah dilakukan dua kali pembahasan dengan lokasi yang berubah dan dua-duanya mengalami deadlock.
Pihaknya menyebutkan di Kabupaten Batang TPA Regional terkendala penolakan warga, kemudian lokasi dipindah ke Kabupaten Pekalongan di dua lokasi yang terkendala oleh penolakan warga sekitar.
Purwanti menambahkan setelah mengalami deadlock kajian tentang TPA regional yang sudah disusun Bappeda Provinsi berhenti dan tidak ada perkembangan lagi sampai saat ini. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2144 |
![]() |
: | 1 |