Dalam upaya meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat Polres Pekalongan Kota mengedepankan pelayanan online melalui call center 110 untuk panggilan darurat.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Pekalongan Kota, AKP Suparji mengatakan call center 110 Polres Pekalongan Kota ini dapat dihubungi masyarakat selama 24 jam di wilayah hukum Polres setempat secara gratis.
Kepada Radio Kota Batik Suparji berharap dengan call center ini dapat membantu masyarakat dalam melaporkan adanya kejadian, seperti bencana alam, kecelakaan, kerusuhan atau lainnya, sehingga dapat segera di atasi dengan cepat.
Suparji mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan call center 110 ini dengan baik dan tidak main-main karena terpantau. (Naila–Regina)