Hingga Maret 2021 ini, sudah ada sebanyak 28 koperasi di Kota Pekalongan yang melaksanakan RAT atau Rapat Anggota Tahunan yang merupakan kewajiban setiap badan usaha koperasi.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Dindagkop UKM Kota Pekalongan Tjandrawati mengatakan, RAT ini menjadi syarat sebuah koperasi dikatakan sehat, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan.
Kepada Radio Kota Batik, Tjandrawati menjelaskan, jika ditotal jumlah koperasi aktif di Kota Pekalongan, mencapai 165 koperasi. Namun memang belum semuanya melaksanakan RAT.
Menurut Tjandrawati, RAT ditengah pandemi covid-19 ini, dapat dilaksanakan baik secara tertulis atau secara online, agar menghindari kerumunan. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3899 |
![]() |
: | 1 |