Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, Pemkot Pekalongan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro, mulai 8 Maret hingga 22 Maret 2021.
Dalam masa perpanjangan PPKM tersebut, Pemkot akan mempertegas penerapan protokol kesehatan atau prokes, yang saat ini pelaksanaannya dinilai mulai mengendur.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid usai melakukan video conference rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Tengah, terkait covid-19, Senin 8 Maret 2021 di Ruang Kresna Setda.
Menurut Wali Kota Aaf, beberapa catatan untuk penekanan prokes, diantaranya adalah pelaksanaan prokes di tempat ibadah, tidak dibukanya pembelajaran tatap muka kecuali jenjang SMK, serta himbaun tidak ada prasmanan dalam acara hajatan.
Selain itu, Wali Kota Aaf menambahkan, operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP, TNI dan Polri akan kembali digencarkan untuk menyisir kepatuhan prokes, baik itu di tempat makan atau resto, cafe maupun rumah ibadah. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 4477 |
![]() |
: | 1 |