Sebagai upaya mencegah dan mengurangi maraknya peredaran serta penyalahgunaan narkoba, Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang fasilitas pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika untuk dibahas DPRD Kota Pekalongan dalam masa sidang pertama tahun 2021.
Pengusulan raperda itu disampaikan Wali Kota Aaf pada Rapat Paripurna dengan acara penjelasan WaliKota Pekalongan mengenai tiga raperda pada Selasa, 9 Maret 2021 di Ruang Rapat Sidang Paripurna setempat.
Wali Kota Aaf saat ditemui usai rapat paripurna berharap bahwa raperda itu bisa dibahas dengan waktu yang tidak terlalu lama dan disetujui semua pihak.
Namun pihaknya menginginkan sebelum raperda itu diparipurnakan lebih dulu ada komunikasi mengenai pembahasannya agar nantinya raperda itu bisa sesuai kesepakatan bersama.
Selain mengusulkan raperda tentang narkotika ada dua raperda lainnya yang diusulkan untuk dilakukan pembahasan, yakni raperda sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan raperda perubahan ke-4 atas perda Kota Pekalongan nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3261 |
![]() |
: | 1 |