Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pekalongan terus melakukan pendampingan pada koperasi yang tidak aktif lagi. Hal itu dikatakan oleh Kabid Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM setempat, Tjandrawati.
Pendampingan menurut Tjandrawati dilakukan untuk mendorong agar koperasi tersebut dapat menyelenggarakan RAT sehingga akan diketahui kendala yang dihadapi seperti pada laporan keuangan dan lainnya.
Tjandrawati menjelaskan koperasi yang tidak aktif tersebut karena tidak melaksanakan RAT, pengurus tidak aktif, tidak dapat membuat laporan keuangan, serta tidak dapat melaksanakan kegiatan simpan pinjam.
Meskipun sudah tidak aktif koperasi tersebut tidak dapat dibubarkan jika masih memiliki tanggungan pada pihak ketiga atau anggota. Selain itu harus melaporkan dan mendapat ijin pembubaran dari Kementrian Koperasi dan UKM yang membutuhkan proses cukup lama.
Tjandrawati menambahkan dari 333 koperasi yang ada di Kota Batik, 138 di antaranya sudah tidak aktif dan 165 hingga kini masih aktif. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3485 |
![]() |
: | 1 |