Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 bagi kelompok usia 60 tahun ke atas , komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Vaksinasi dilakukan usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Coronavac produksi Sinovac.
Kepada Radio Kota Batik tim vaksinator RSUD Bendan Kota Pekalongan, Woko Hendriyanto mengatakan pelaksanaan pemberian vaksinasi tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Seperti kelompok Lansia pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 14-28 hari, Kelompok komorbid dalam hal ini hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110.
Woko menambahkan penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan, begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi. (Adam-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3411 |
![]() |
: | 1 |