Datangnya bulan Rajab sejak akhir Februari 2021 lalu membuat masyarakat Kota Pekalongan mulai disibukkan dengan gelaran pengajian selama bulan Rajab atau yang biasa disebut dengan Rajaban di masjid-masjid dan musola.
Menyusul hal itu Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid mengingatkan masyarakat agar tak abai dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes), mengingat masih belum berakhirnya kondisi pandemi Covid-19.
Selain prokes dalam tata cara pelaksanaannya seperti mencuci tangan, bermasker, dan menjaga jarak, Wali Kota Aaf juga meminta agar penceramah pengajian tidak perlu mendatangkan kyai atau tokoh dari luar kota, melainkan lebih baik memberdayakan kyai dari lingkungan Kota Pekalongan sendiri.
Hal itu disebabkan tokoh-tokoh agama di Pekalongan sudah banyak yang divaksin sehingga harapannya penceramah acara pengajian kondisi tubuhnya sehat dan tidak mudah terpapar Covid-19 sehingga lebih aman.
Wali Kota menambahkan penyelenggaraan pengajian Rajaban memang tidak dilarang, namun lebih dulu harus mengajukan izin ke Gugus Tugas Covid-19 dan melakukannya dengan prokes ketat sepanjang acara digelar. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3573 |
![]() |
: | 1 |