Seorang pengedar narkoba, CA 35 tahun warga Kelurahan Bendan Kergon Kota Pekalongan ditangkap tangan oleh Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota, saat hendak bertransaksi barang haram, di Jalan Sulawesi Kelurahan Bendan Kergon, pada Sabtu 7 Maret 2021 lalu.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan Santoso menjelaskan penangkapan itu diawali dengan adanya penyelidikan Satresnarkoba, atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres menyebutkan dari aksi tangkap tangan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,08 gram, yang dibungkus dalam plastik klip.
Kapolres mengatakan, kasus itu saat ini masih dalam tahap pengembangan lebih dalam, dan ada beberapa orang masih dalam pengintaian.
Atas tindakan itu, CA dijerat pasal114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak RP 20 miliar. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3437 |
![]() |
: | 1 |