Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan, usai pelaku melangsungkan aksinya mengambil secara paksa sepeda motor seseorang yang tengah melintas di daerah exit tol Sokoduwet Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan Santoso mengatakan kronologi kejadian berawal saat korban yang tengah mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya, melewati exit tol, pada 5 Maret 2021 sekitar pukul setengah empat pagi.
Korban kemudian dihampiri oleh dua orang tak dikenal yang meminta uang, namun karena ditolak, kemudian korban dipepet dan dipukul pelaku sehingga keduanya lari dan meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci.
Tidak berhenti disitu, dua orang pelaku tak dikenal meminta kunci motor korban dan membawanya kabur.
Kapolres menjelaskan, saat kejadian, korban sempat dibantu beberapa saksi yang kebetulan melintas daerah exit tol, sehingga salah satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya membawa kabur sepeda motor korban.
Namun menurut Kapolres, dengan gerak cepat usai mendapatkan laporan, polisi langsung bisa mengungkap pelaku dan mengamankannya di sekitaran TKP di wilayah Exit Tol.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang percobaan tindakan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3280 |
![]() |
: | 1 |