Hingga 15 Maret 2021 Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekalongan mencatat ada sebanyak 32 pemohonan nikah dari masyarakat, di mana 17 di antaranya merupakan pengajuan dispensasi nikah.
Pejabat Humas Kelas 1A Pengadilan Agama Kota Pekalongan, Chairul Anwar menjelaskan berdasarkan data yang ada jumlah pengajuan dispensasi nikah semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Peningkatan dispensasi nikah itu menurut Chairul Anwar terjadi akibat adanya undang- undang perkawinan yang baru. Di mana syarat pernikahan mewajibkan calon mempelai harus berumur 19 tahun. Selain itu permohonan dispensasi nikah ini akibat kurangnya pengawasan orang tua terhadap putra-putrinya terutama soal pergaulan serta penggunaan gadget.
Dalam pengajuan dispensasi nikah sejumlah syarat harus dilengkapi seperti melampirkan akta kelahiran serta akta menikah orang tua.
Chairul Anwar mengimbau kepada masyarakat agar mengawasi putra-putrinya, sehingga akan terhindar dari pernikahan dini. Sementara itu Pemerintah Daerah terus mensosialisasikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar dapat menekan angka pernikahan dini. (Naila–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3747 |
![]() |
: | 1 |