Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan merencanakan ruas Jl. Hayam Wuruk akan diberlakukan sistem 2 arah. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinhub setempat, Slamet Prihantono pada Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Selasa, 16 Maret 2021 di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekalongan.
Slamet Prihantono menyatakan selain mendukung program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan, rapat tersebut bertujuan untuk memudahkan akses transportasi sekaligus mengurai kepadatan kendaraan di ruas Jl. Hayam Wuruk Kota Pekalongan.
Nantinya ada sejumlah peraturan yang harus dilaksanakan ketika sistem 2 arah diberlakukan. Di antaranya adalah sistem 2 arah yang hanya berlaku bagi kendaraan roda 2 dan becak, serta jalan tersebut yang tidak disarankan untuk dilalui kendaraan berat.
Pihaknya menambahkan peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan agar dapat meminimalisir terjadinya kemacetan. (Vita–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3377 |
![]() |
: | 1 |