Sebagai upaya pencegahan terus terjadinya penurunan tanah, Pemkot Pekalongan inisiatif menerapkan kebijakan moratorium rekomendasi pengambilan air bawah tanah atau ABT.
Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi pembuatan sumur-sumur baru, yang berpotensi menyebabkan penurunan tanah.
Kepala Bappeda Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini mengatakan sejak 2020 lalu Pemkot sudah berhenti memberikan rekomendasi pengambilan ABT, baik untuk masyarakat, lembaga ataupun industri.
Namun pihaknya mengaku, karena mempertimbangkan kebutuhan air minum, sementara Pemkot sendiri belum memiliki sumber air, maka beberapa pengajuan masih ditolerir, asal sumur tidak dibuat di daerah rawan genangan.
Anita menyebutkan diharapkan nantinya Pemkot bisa mulai memakai air permukaan, yang diolah dari polder-polder atau longstorage proyek penanggulangan rob, ataupun air dari sungai yang bisa diolah.
Namun hal itu tentu harus melalui kajian dan studi yang lebih mendalam agar air permukaan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3374 |
![]() |
: | 1 |