Masih adanya sejumlah Yayasan Swasta yang masih merasa keberatan atas kebijakan penarikan guru ASN yang diperbantukan atau biasa disebut DPK di sekolahnya.
Kepada Radio Kota Batik Wakil Walikota Pekalongan, Saelany Mahfudz mengatakan bahwa dari pihak Badan Musyawarah Perguruan Swasta sendiri masih menginginkan agar penarikan tersebut dibatalkan, karena dinilai bisa mengganggu kinerja sekolah.
Menurut Wakil Walikota, Pemkot juga merasa kesulitan karena jika tidak melakukan penataan guru ASN tersebut, Pekalongan akan semakin kekurangan tenaga pendidik.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Dindikpora, Agus Marhaendayana menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah mulai melakukan penataan terhadap 33 guru dari 55 guru DPK.
Menurut Agus, guru yang telah ditata nantinya akan mengajar di Instansi Negeri minimal 6 jam, dan sisanya diperbolehkan mengajar di swasta. Untuk kelanjutan pelaksanaan kebijakan tersebut akan terus dikaji dan menunggu keputusan walikota. (Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2608 |
![]() |
: | 1 |