Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, masyarakat dapat mengganti foto yang ada di KTP elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan Suciono mengatakan, penggantian foto KTP elektronik bisa dilakukan, bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab sekarang mengenakan jilbab.
Selain itu, foto boleh diganti sekaligus dengan mengganti e-KTP yang rusak,terkelupas atau yang fotonya sudah buram.
Suciono kepada Radio Kota Batik menjelaskan, masyarakat yang ingin mengganti foto di e-KTP cukup dengan membawa e-KTP yang lama, namun jika akan mengganti foto dan penggantian data, maka pemohon perlu membawa Kartu Keluarga dan kelengkapan data yang lain.
Suciono memastikan jika pelayanan administrasi kependudukan di Dindukcapil Kota Pekalongan, dilakukan dengan cepat atau hanya hitungan jam saja, jika syarat yang dibutuhkan lengkap. Selain itu, seluruh pelayanan kepada masyarakat diberikan secara gratis. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 4029 |
![]() |
: | 1 |