Palang Merah Indonesia Kota Pekalongan, menyatakan warga yang telah mengikuti vaksinasi covid-19 jenis Sinovac tidak bisa langsung melakukan donor darah, karena harus menunggu apakah ada efeksamping pada suntikan tersebut.
Hal tersebut, menurut Kepala UDD PMI Kota Pekalongan, dokter Ani Sri Rahayu, sesuai dengan rekomendasi dari Perhimpunan Dokters Spesialis Penyakit Dalam Indonesia atau PAPDI.
Kepada Radio Kota Batik Ani menjelaskan, setelah divaksin dosis ke dua, masyarakat yang akan mendonorkan darahnya, harus menunggu selama 3 hari, untuk mengetahui kondisi tubuh. Namun, syarat dan ketentuan pemeriksaan tetap diberlakukan bagi calon pendonor.
Menurut dokter Ani, tidak dibolehkannya para penerima vaksin melakukan donor darah karena ketika vaksin Covid-19 disuntikan pada tubuh akan bercampur dengan darah, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam proses pencairan vaksin tersebut pada tubuh.
Dokter Ani Sri Rahayu menyarankan, agar masyarakat atau pendonor sukarela, melakukan donor darah sebelum mengikuti vaksinasi covid-19.. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3637 |
![]() |
: | 1 |