DP alias Tatang (38) warga Kebayoran Lama Jakarta Selatan atau alamat lain di Gringsing Kabupaten Batang ditangkap oleh jajaran unit Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada 16 Maret 2021 di Tegal atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sugeng dalam konferensi pers pada Senin, 22 Maret 2021 siang mengatakan, DP diamankan karena telah mengambil satu unit mobil Toyota Avanza yang berada di sebrang rumah di Jl. dr. Sutomo, Baros, Kec. Pekalongan Timur pada 20 Juli 2019 silam.
Menurut Kasatreskrim sebelum beraksi membawa kabur mobil itu, DP menemukan kunci mobil beserta dompet kecil lengkap dengan STNK dan kelengkapan surat lainnya di Kramat, Kabupaten Batang.
Sementara itu tersangka DP mengaku hilaf dan tidak berniat melakukan aksi pencurian mobil yang kuncinya ia temukan itu.
DP mengatakan awalnya Ia hanya berniat mengembalikan kunci mobil yang ditemukan, namun karena kondisi rumah pemilik mobil sepi, sementara mobil tersebut terparkir di seberang rumah, ia pun termakan bujukan temannya yang saat ini dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa kabur mobil itu dan memakainya untuk kepentingan pribadi.
Atas tindakan yang telah dilakukan DP kini mendekam di jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3846 |
![]() |
: | 1 |