Empat pemuda masing-masing AF (23) warga Kandang Panjang, SN (24), FR (37), dan RS warga Panjang Wetan melakukan aksi pencurian di bengkel las bubut yang berada di Jl. WR. Supratman pada Selasa, 9 Maret 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
Sebelum melangsungkan aksinya, empat pemuda itu sempat mabuk-mabukan dengan alkohol oplosan di sekitar kawasan Jl. WR. Supratman.
Kasatresrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sugeng mengatakan keempatnya masuk ke TKP dengan cara saling menyunggi kemudian mengambil potongan-potongan besi serta peralatan bengkel.
Namun karena kepergok dan diteriaki maling mereka kemudian kabur dan meninggalkan beberapa barang yang telah dikumpulkan.
Sementara itu menurut Kasatreskrim berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka diakui bahwa meskipun melakukan pencurian mereka belum tahu akan diapakan barang-barang yang diambilnya itu karena dipengaruhi kondisi mabuk.
Atas kejadian itu tiga orang berhasil ditangkap dan dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3840 |
![]() |
: | 1 |