Vaksinasi Covid-19 untuk menekan penyebaran Covid-19 masih terus dilakukan, bahkan saat bulan Ramadan juga. Namun vaksinasi saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) no. 13/2021.
Fatwa tersebut berisi vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular atau suntikan pada otot tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Kepada Radio Kota Batik Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekalongan, Ustadz Ahmad Marzuki mengatakan suntikan seperti suntik vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena bukan memasukan suatu benda pada lubang organ badan manusia.
Ustadz Marzuki menjelaskan hal yang membatalkan puasa yakni adanya benda atau makanan yang masuk pada mulut, hidung, dan lainnya.
Ustadz Marzuki menambahkan pihaknya sering menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 aman. Selain itu pihaknya juga sudah divaksin 2x, di mana saat ini dalam keadaan sehat. Ustadz Marzuki berharap kepada masyarakat untuk tidak takut saat divaksin di bulan Ramadan. (Adam-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3355 |
![]() |
: | 1 |