Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Maret 2021 sebanyak 222.485 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan saat KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan pada Rabu, 24 Maret 2021.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pekalongan, Mursyid mengatakan 222.485 pemilih tersebut terdiri dari 111.205 pemilih laki-laki, dan 111.280 untuk pemilih perempuan.
Kepada Radio Kota Batik Mursyid menjelaskan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Maret 2021 ini berasal dari jumlah DPT Pilwalkot 2021 ditambah DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dengan total 223.990 jiwa. Ditambah lagi dengan potensi pemilih baru dan dikurangi jumlah PNS purna atau tidak memenuhi syarat sekitar 1.523 jiwa, sehingga jika ditotal menghasilkan 222.485 pemilih.
Mursyid menambahkan pengolahan data pemilih berkelanjutan tersebut dilakukan setiap bulan sampai mendekati pemilu mendatang, sehingga pada setiap bulannya data yang dihasilkan dapat berubah-ubah.
Mursyid mengimbau bagi warga Kota Pekalongan yang menemukan masyarakat belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau pemilih tidak memenuhi syarat dapat melaporkan langusng ke KPU Kota Pekalongan. (Naila–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3497 |
![]() |
: | 1 |