Seorang warga Kelurahan Tirto Kota Pekalongan, TSP 26 tahun nekat mencuri mobil tetangganya yang tengah terparkir di dalam garansi rumah di Perumahan Tirto Indah, karena kepepet urusan ekonomi.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan Santoso dalam konferensi pers pada Kamis siang, 25 Maret 2021 di Polsek Pekalongan Barat mengatakan dari pendalaman yang dilakukan polisi, mobil jenis Honda Mobilio warna abu metalik itu telah dijual seharga Rp 25 juta, dan diduga sebagian uang hasil penjualannya dipakai pelaku untuk penggandaan uang.
Menurut Kapolres, kejadian pencurian mobil itu berawal saat pelaku yang merupakan driver ojek online itu, berkunjung ke rumah korban yang tidak lain adalah tetangga dekat rumahnya, pada 23 Maret 2021.
Kapolres mengungkapkan awalnya pelaku memang tidak berniat mencuri, namun karena melihat kunci mobil, sementara korban sedang tidak di rumah maka timbullah niat jahat untuk membawa kabur mobil yang ada dalam garasi rumah tersebut.
Sementara itu pelaku pencurian mobil, TSP mengaku hilaf telah mengambil mobil milik tetangganya secara diam-diam, karena factor ekonomi, mengingat istrinya juga masih hamil anak pertama.
TSP mengungkapkan sejumlah uang hasil penjualan itu ia pakai untuk menanam saham, dan rencananya nanti mobil itu akan dikembalikan kepada korban.
Atas tindakannya itu, TSP kini dijerat dengan kasus pencurian pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3351 |
![]() |
: | 1 |