DPRD dan Pemerintah Kota Pekalongan mulai membahas rancangan peraturan daerah raperda mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekusor Narkotika atau P4GN dan PN tahun 2021, dalam acara Public Hearing yang digelar pada Sabtu siang, 27 Maret 2021.
Acara tersebut menghadirkan berbagai instansi terkait pencegahan narkoba, mulai dari kepolisian, kepala sekolah, hingga para pengusaha, serta bertindak sebagai narasumber yakni Ketua Panitia Khusus Pansus 3 DPRD, Nur Hadi, dan Plt Kepala Kesbangpol Kota Pekalongan, Sukirno.
Dalam paparannya, Nur Hadi mengatakan raperda tersebut penting untuk direalisasikan menjadi Perda sebagai langkah mengurangi masyarakat utamanya generasi muda yang terjerumus narkoba, mengingat Kota Pekalongan termasuk 10 besar se Jawa Tengah yang menyalahgunakan narkoba.
Nur Hadi menambahkan, raperda itu nantinya juga akan menggandeng perusahaan dalam mengurangi pencegahan narkoba, dengan kewajiban menyelenggarakan sosialisasi tentang narkoba kepada karyawannya. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3224 |
![]() |
: | 1 |