Peredaran narkoba di Kota Pekalongan semakin memprihatinkan. Selama tahun 2020 lalu, jumlahnya naik signifikan yakni mencapai 29% dalam satu tahun. Dengan kondisi itu, Kota Pekalongan juga masuk 10 besar sebagai daerah dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tertinggi di Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Kesbangpol Kota Pekalongan, Sukirno saat menjadi narasumber dalam kegiatan Public Hearing Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekusor Narkotika atau P4GN dan PN), Sabtu 27 Maret 2021.
Menurut Sukirno , Meskipun tidak menyebutkan jumlahnya, namun selama masa pandemi Covid-19 atau tahun 2020 lalu, Sukirno mengatakan jumlah peredaaran dan penyalahgunaan kasusnya memang masih di bawah 100, namun angka itu mengalami peningkatan prosentase hingga 29 persen dibandingkan tahun sebelumya.
Sukirno menjelaskan, berdasarkan hasil yang dilaporkan dan dicatat oleh Kepolisian, jumlah peredaran dan penyalahgunaan narkoba semakin meningkat dan sejak tahun 2019, Kota Pekalongan masuk 10 besar di Jawa Tengah.
Dengan dasar itulah,Sukirno menambahkan Pemkot Pekalongan kemudian mengajukan Raperda P4GN dan PN kepada DPRD sebagai upaya untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Pekalongan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3460 |
![]() |
: | 1 |