Pengelolaan limbah Alat Pelindung Diri (APD) di Kota Pekalongan yang dihasilkan selama terjadinya pandemi Covid-19 baik yang ada di rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan tempat-tempat isolasi mandiri sudah tertangani dengan baik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, Purwanti mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, limbah APD seperti masker bekas sekali pakai, sarung tangan, dan baju pelindung diri ini tidak boleh tercampur dengan sampah domestik lainnya, dan harus dimasukkan ke dalam kantong berwarna tertentu sehingga bisa dikenali oleh petugas kebersihan.
Menurut Purwanti untuk limbah di rumah sakit dan fasyankes biasanya secara mandiri sudah dilakukan dengan menampungnya sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebelum diserahkan pengelolaannya ke pihak ketiga.
Sementara untuk limbah APD di tempat isolasi yang ada di Gedung Diklat, Purwanti menambahkan DLH telah membuat box khusus dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk pengelolaannya. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3615 |
![]() |
: | 1 |