Jelang Ramadan 1442 H Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop–UKM) Kota Pekalongan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal lakukan tera ulang. Kegiatan tersebut rencananya akan dilaksanakan selama 10 hari, terhitung sejak 29 Maret – 10 April 2021.
Kepada Radio Kota Batik Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan, Very Yudiyanto menjelaskan tera ulang kegiatan tera ulang menyasar berbagai tempat seperti Toko Emas, SPBU, Kantor Pos, Perusahaan Ekspedisi, dan sejumlah pasar tradisional di seluruh wilayah Kota Pekalongan.
Pihaknya menyampaikan bahwa dalam sehari Tim UPTD Metrologi Legal dapat menera sebanyak 20–25 timbangan. Sementara itu hingga bulan Maret, kegiatan tera ulang sudah memeriksa 3000an timbangan milik pedagang di Kota Pekalongan jumlah tersebut masih 50% dari 6000an timbangan yang terdata di UPTD Metrologi Legal.
Very Yudiyanto menambahkan antusias para pedagang mengikuti tera ulang juga sangat baik, bahkan beberapa pedagang juga langsung mendatangi pos tera yang disediakan. Selain itu kegiatan tera ulang juga rutin dilaksanakan pada setiap tahun menjelang Ramadan, tujuannya agar menjaga standarisasi timbangan yang digunakan oleh para pedagang. (Vita–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3381 |
![]() |
: | 1 |