Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop–UKM) Kota Pekalongan adalah penyelenggaraan pelayanan kemetrologian. Seperti menjaga standarisasi alat ukur timbangan milik para pedagang.
Kepala UPTD Metrologi Legal pada Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Very Yudiyanto menjelaskan sementara kegiatan tera ulang rutin dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan dengan membuka pos tera di berbagai tempat terutama di pasar tradisional. Kegiatan tera dilakukan sejak 09.00 – 14.00 WIB.
Very menjelaskan untuk kegiatan tera di kelurahan rencananya akan dilaksankan selepas lebaran 2021. Namun jika ada masyarakat yang ingin melaksanakan tera, petugas siap datang ke lokasi dengan syarat minimal ada 5 alat ukur timbangan yang akan ditera.
Selain itu masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor UPTD Metrologi Legal yang bertempat di Jl. Progo No. 31 Kota Pekalongan. (Vita–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4501 |
![]() |
: | 1 |