Walikota Pekalongan, Achmad Alf Arslan Djunaid menyayangkan atas rencana kebijakan pengambil alihan wewenang terhadap pengelolaan SMA dan SMK ke Pemerintah Provinsi. Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kebijakan Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi.
Kepada Radio Kota Batik Walikota Alex mengungkapkan,bahwa dirinya sependapat dengan upaya Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang menggugat persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Walikota, pengalihan pengelolaan SMA dan SMK tersebut nantinya malah akan menambah beban bagi Pemerintah Provinsi.
Alex menambahkan, meskipun wajib belajar 12 tahun adalah kebijakan Pemerintah Provinsi, namun ia tetap menginginkan bahwa SMA dan SMK bisa dikelola oleh Pemerintah Daerah.(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2534 |
![]() |
: | 1 |