Hingga batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi pada 31 Maret 2021, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan telah menerima 55.753 SPT baik yang disampaikan secara online atau offline di kantor pajak setempat.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pekalongan, Amalia Dewi Clarashinta mengatakan jika dipersentasi SPT Orang Pribadi yang diterima hingga batas akhir pelaporan mencapai sekitar 73% dari target penyampaikan sebesar 78.818.
Kepada Radio Kota Batik Amalia menjelaskan bahwa hingga saat ini ada sekitar 21.169 SPT yang belum dilaporkan atau sekitar 26%.
Menurutnya pelaporan SPT OP bagi wajib pajak yang sudah berakhir pada 31 Maret kemarin tidak ada kebijakan untuk perpanjangan waktu pelaporan tersebut.
Amalia menambahkan meskipun telah melewati batas akhir pelaporan SPT wajib pajak, KPP Pratama Pekalongan tetap akan melayani meskipun ada konsekuensi administrasi bagi yang terlambat melaporkan dengan membayar denda Rp 100.000,-/SPT. (Naila–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4638 |
![]() |
: | 1 |