Vaksinasi Covid-19 untuk menekan penyebaran covid-19, masih terus dilakukan, bahkan saat bulan Ramadhan juga. Namun,vaksinasi saat bulan Ramadhan, tidak membatalkan puasa. Hal tersebut berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia atau (MUI)no 13 tahun 2021.
Fatwa tersebut berisi vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular atau suntikan pada otot tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekalongan Ustad Ahmad Marzuki mengatakan suntikan seperti suntik vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena bukan memasukan suatu benda pada lubang organ badan manusia.
Ustad Marzuki menjelaskan, hal yang membatalkan puasa yakni adanya benda atau makanan yang masuk pada mulut, hidung, dan lainnya.
Ustad Marzuki menambahkan pihaknya sering menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 aman. Selain itu, pihaknya juga sudah divaksin 2 kali, dimana saat ini dalam keadaan sehat. Ustad Marzuki berharap kepada masyarakat untuk tidak takut saat divaksin di bulan Ramadhan. (Adam - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4504 |
![]() |
: | 1 |