Menjelang Ramadan, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM bersama Tim Pengawasan Barang Beredar Kota Pekalongan yang terdiri dari Kepolisian, Satpol PP, Humas, Dinkes, Bagian Perekonomian, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinperpa melakukan pengawasan barang beredar di seluruh pasar Kota Pekalongan pada 5 – 12 April 2021.
Kepala Bidang Perdagangan Dindagkop-UKM setempat, Sri Haryati mengatakan pengawasan dilakukan baik di pasar tradisional, swalayan, mall, agen LPG, gudang penyimpanan barang kebutuhan pokok termasuk pupuk, SPBU, dan lainnya.
Sri Haryati menjelaskan pengawasan dilakukan untuk mengetahui ketersediaan stok, harga, dan mengantisipasi peredaran makanan minuman tidak layak konsumsi jelang Ramadan.
Sri Haryati mengimbau agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan berbelanja sesuai kebutuhan, mengecek kondisi kemasan dan tanggal kadaluarsa barang yang akan dibeli. (Adam–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5422 |
![]() |
: | 1 |