DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda Rabu, 7 Apri 2021 siang.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Azmi Basyir tiga Raperda usulan wali kota Pekalongan disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda.
Ketiganya yakni Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika atau P4GN-PN, dan Perda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid dalam pendapat akhirnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan semua anggota Pansus yang telah memberikan pandangan dan masukan untuk penyempurnaan dari tiga Raperda tersebut.
Dalam kesempatan itu Wali Kota Aaf juga mengingatkan kepada perangkat daerah terkait agar segera menyusun peraturan pelaksanaan sebagaimana yang diamanatkan agar Perda nantinya dapat dilaksanakan dengan baik.
Selain penetapan tiga Raperda menjadi Perda, DPRD juga menggelar dua Rapat Paripurna lain dengan agenda yang berbeda, yakni penyampaian Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga penjelasan tentang tiga Raperda yang terdiri dari dua Raperda prakarsa DPRD dan satu Raperda usulan wali kota. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4387 |
![]() |
: | 1 |