Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dengan megutamakan aspek humanis.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasatpol PP Kota Pekalongan melalui Komandan Regu (Danru) Pleton 2, Sutarno saat melakukan penertiban bersama dengan timnya di trotoar depan Pasar Sorogenen pada Kamis, 8 April 2021.
Kepada Radio Kota Batik Sutarno mengatakan hasil pantauan pihaknya untuk di eks Pasar Banjarsari sudah tertib kemudian di Pasar Sorogenen masih ditemui beberapa pedagang yang belum tertib, dan setelah dari Pasar Sorogenen pihaknya melanjutkan penertiban PKL di Alun-Alun Kota Pekalongan.
Sutarno menjelaskan berjualan di trotoar badan jalan atau lahan parkir memang tidak diperbolehkan dari 07.00 – 16.00 WIB.
Sutarno menambahkan selain melakukan penertiban PKL pihaknya juga memberikan edukasi protokol kesehatan dan membagikan ratusan masker kepada para pedagang, pembeli, sopir angkutan, atau masyarakat yang belum patuh menggunakan masker dalam pencegahan dan penyebaran Covid-19. (Adam-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5622 |
![]() |
: | 1 |