Ketua Fraksi Pembangunan Nurani DPRD Kota Pekalongan, Mabrur mengusulkan diklat bagi guru atau kepala sekolah di lembaga pendidikan swasta agar memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah atau NUKS yang dapat dibiayai oleh Pemkot Pekalonga.
Usulan itu disampaikan Mabrur saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, baru baru ini.
Mabrur menyatakan, usulan itu berdasarkan masukan dari guru dan sekolah swasta di Kota Pekalongan, dimana biaya pelatihan maupun diklat untuk mendapatkan NUKS cukup besar ,sehingga guru atau kepala sekolah di lembaga pendidikan swasta tidak mampu jika harus membiayai mandiri.
Sementara untuk guru di sekolah negeri, Mabrur menyebutkan selama ini memang sudah mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah.
Menurut Mabrur, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, seluruh kepala sekolah baik negeri maupun swasta harus memiliki NUKS, karena jika tidak, maka kepala sekolah tak bisa menandatangani ijazah dan juga pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5468 |
![]() |
: | 1 |