Fenomena pernikahan dini di berbagai daerah kini seakan menjadi tren, namun berbeda di Kota Pekalongan, dimana pernikahan dini yang terjadi lebih didominasi factor salah pergaulan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Pekalongan, Ahmad Farid mengatakan jika diamati dari dispensasi pernikahan yang selama ini masuk, pernikahan dini di kota batik tidak semata mata karena kemauan anak untuk nikah dini, melainkan karena salah bergaul sehingga menyebabkan kejadian hamil di luar pernikahan.
Ahmad Farid menyebutkan, dalam bulan April ini saja, sudah ada 3 dispensasi pernikahan dini yang masuk, sementara jika dari awal tahun 2021, setidaknya sudah ada 20an kasus pernikahan dini yang terjadi di Kota Pekalongan.
Menurut Ahmad Farid, angka pernikahan dini di Kota Pekalongan memang tidak termasuk tinggi apabila dibandingkan dengan angka nasional yang rata-rata sejumlah 0,3 persen dari total angka pernikahan.
Meskipun demikian, pihaknya berharap pernikahan dini bisa ditekan khususnya yang disebabkan salah pergaulan, demi terbentuknya pernikahan dan masa depan yang baik bagi generasi Kota Pekalongan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4654 |
![]() |
: | 1 |