Pemerintah Kota Pekalongan menggelar sosialisasi kepada 150 perwakilan instansi dan asosiasi/ mengenai perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, menjadi Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021/ tentang pengadaan barang jasa di lingkungan pemerintahan pada Senin 12 April 2021 di Ruang Amarta Sekretariat daerah setempat.
Kabid Pengadaan Barang Jasa dan Administrasi Pembangunan setempat/ Lilik Sulistiya Wati menyebutkan hingga April ini baru ada 4 pengadaan barang jasa. Jumlah tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan.
Lilik menyampaikan dengan adanya sosialisasi ini pihaknya berharap agar pengadaan barang jasa di Kota Pekalongan segera dilaksanakan sehingga mampu mencapai hasil yang tepat waktu dan tepat mutu.
Hal serupa diungkapkan Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid Walikota menuturkan dalam sosialisasi ini peserta akan mendapatkan ilmu tentang sistem/ teknis/ dan hal lain berkaitan dengan pengadaan barang jasa.
Walikota meminta kepada peserta untuk mengikuti sosialisasi lansung dari pakarnya yakni Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) pusat secara seksama.
Sebagai informasi Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang Jasa Pemerintah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta.(Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4554 |
![]() |
: | 1 |