Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan aturan, terkait pelaksanaan umrah pada Ramadhan tahun ini. Syarat utama diperbolehkannya umroh, yakni sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Kepada Radio Kota Batik, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Kementrian Agama Kota Pekalongan, Mundakir menyebutkan, syarat itu, juga berlaku untuk kunjungan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Mundakir menuturkan, ada 3 kategori calon jamaah dianggap telah vaksin, antara lain sudah melaksanakan vaksinasi 2 kali, divaksin satu kali 14 hari sebelum pemberangkatan, dan mereka yang dinyatakan sembuh dari covid-19.
Menurut Mundakir, untuk Kota Pekalongan sendiri, belum memberangkatkan jamaah umroh ke Arab Saudi, kecuali mereka yang bergabung di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) luar kota.
Mundakir menambahkan, sejauh ini, pihaknya terus menghimbau kepada PPIU agar tidak tergesa-gesa memberangkatkan jamaahnya, sebelum ada kepastian lebih lanjut. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 3393 |
![]() |
: | 1 |