Sebagai langkah memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemkot Pekalongan melalui surat edaran wali kota menyampaikan ketentuan pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021 ini agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
Kasubag Mental Spritual Setda Kota Pekalongan, Toro mengatakan bahwa sesuai surat edaran tersebut prinsipnya tidak ada larangan pelaksanaan ibadah di masjid dan musola selama bulan Ramadan 1442 H, termasuk tarawih, solat lima waktu, hingga solat idul fitri di lapangan.
Namun Toro menyebutkan harus tetap ada batasan untuk mematuhi anjuran proes, yakni tetap berjaga jarak, memakai masker dan kapasitas hanya 50% jamaah.
Selain itu fasilitas pendukung prokes juga harus disiapkan mulai dari tempat mencuci tangan, dan kesediaan handsinitizer.
Toro meminta masyarakat Kota Pekalongan bisa bekerjasama untuk mengikuti anjuran prokes selama ibadah di bulan suci ini.
Hal tersebut demi pelaksanaan ibadah tetap lancar tanpa terjadi penambahan kasus pandemi Covid-19. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5876 |
![]() |
: | 1 |