Dinas Kesehatan Kota Pekalongan mencatat hingga 12 April 2021 telah memvaksinasi sebanyak 44.920 jiwa yang menjadi sasaran. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes, Indah Kurniawati.
Indah merinci vaksinasi Covid-19 diberikan pada tenaga kesehatan sebanyak 2.996, Pelayan Publik 22.306, dan Lansia 19.618.
Kepada Radio Kota Batik Indah mengatakan bahwa pada bulan Ramadan ini Dinkes masih akan menyelesaikan vaksinasi dosis ke-2 untuk lansia putaran pertama di 25 fasyankes setempat.
Selain itu akan menyelesaikan juga vaksinasi dosis ke-2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan di tingkat Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah di lingkungan Kementerian Agama yang akan dilaksanakan pada Kamis pekan ini dan Kamis 2 pekan yang akan datang.
Menurut Indah selain tidak membatalkan puasa vaksinasi di bulan Ramadan secara kesehatan juga tidak berbahaya selama kondisi calon penerima vaksin dinyatakan sehat melalui uji pemeriksaan kesehatan oleh tim screening vaksinasi.
Indah Kurniawati menambahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. (Adam– Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4794 |
![]() |
: | 1 |