Untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan membuka Posko Pengaduan THR sejak awal Ramadan ini. Posko akan ditutup pada H+7 Hari Raya Idul Fitri.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang SPN Kota Pekalongan, Jumali kepada Radio Kota Batik mengatakan posko yang berada di kantor DPC SPN setempat tersebut rutin dibuka setiap tahunnya untuk menampung pemasalahan pemenuhan hak-hak karyawan, berupa THR dari perusahaan.
Menurut Jumali jika ada aduan yang masuk ke Posko maka akan dilakukan pendataan oleh petugas yang kemudian ditindaklanjuti sesuai tahapan bersama pihak-pihak terkait.
Jumali menambahkan nominal pemberian THR biasanya disesuaikan dengan peraturan yang telah ditentukan atau dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja karyawan dalam satu perusahaan. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4258 |
![]() |
: | 1 |