Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan mendukung Pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada Idul Fitri 2021 ini.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang SPN Kota Pekalongan, Jumali mengatakan perusahaan dilarang mencicil atau memotong THR Karyawan karena Pemerintah beralasan sudah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan selama pandemi Covid-19.
Apalagi menurut Jumali setelah Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pendemi Covid-19 dapat dicicil, di mana sampai saat ini masih ada perusahaan di beberapa daerah yang belum melunasi pembayaran THR pada karyawannya. Sehingga kondisi tersebut memberikan beban bagi buruh atau karyawan di suatu perusahaan.
Kepada Radio Kota Batik Jumali mengaku mendukung penuh Mentri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto yang mendorong pengusaha memberikan THR untuk karyawan tanpa dicicil.
Jumali mengingatkan bahwa ada juga Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Kemenaker mengenai Tunjangan Hari Raya yang harus dibayarkan oleh pengusaha, paling lambat pada H-7 atau H-1 bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi. (Naila–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4600 |
![]() |
: | 1 |