Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkirakan terdapat kenaikan biaya haji tahun 2021 sebesar Rp 9,1 juta, sehingga diperkirakan mencapai Rp 44,3 juta.
Hal itu diungkapkan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) pada Kantor Kementrian Agama Kota Pekalongan, Mundakir. Mundakir menyampaikan kenaikan tersebut berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Mundakir kenaikan tersebut masih menjadi pembahasan BPKH, Kementerian Agama, dan DPR RI komisi VIII karena belum ada kepastian dari pihak Arab Saudi.
Meskipun demikan Mundakir mengaku persiapan haji untuk Kota Pekalongan sudah 100%, mulai dari pengumpulan paspor, hingga persiapan pembinaan bimbingan manasik haji bagi jamaah.
Mundakir menambahkan sama dengan syarat umroh jika pelaksanaan ibadah haji diperbolehkan calon jamaah harus sudah divaksin Covid-19. (Ula–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4362 |
![]() |
: | 1 |