Menanggapi Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kota Pekalongan mengaku sudah menyiapkan konsep pelaksanaannya.
Kepada Radio Kota Batik Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker setempat, Priyetni mengatakan pihaknya masih menunggu SE dari Walikota. Rencananya SE tersebut akan didistribusikan maksimal H-14 Idul Fitri 1442 H.
Menurut Priyetni berdasarkan SE Menaker, THR tahun ini harus dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran tanpa cicilan. Namun ada kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dapat menyerahkan THR paling lambat H-1 lebaran.
Priyetni menjelaskan kelonggaran tersebut harus disertai pelaporan keuangan internal perusahaan, dan harus ada kesepakatan tertulis dengan pekerja mengenai kapan THR akan dibayarkan.
Priyetni menambahkan sejauh ini kondisi perusahaan di Kota Pekalongan sudah mulai bangkit dari keterpurukan Covid-19. Pihaknya berharap agar pembayaran THR tahun ini lancar tanpa kendala. (Ula–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4026 |
![]() |
: | 1 |