DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan siap mengawal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan di Kota Pekalongan agar sesuai dengan aturan.
Sekretaris DPC SPN Kota Pekalongan, Mustakim Atho mengatakan dalam SE tersebut sudah diatur salah satunya terkait besaran THR dan waktu pembayaran THR, yakni maksimal H-7 Idul Fitri.
Meskipun demikian Mustakim mengungkapkan masih ada ruang berunding bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dengan catatan disepakati bersama dengan pekerja.
Mustakim menjelaskan perundingan yang bisa ditoleransi oleh SPN adalah terkait waktu toleransi waktu pemberian saja, sementara cara pemberiannya Ia menegaskan harus sesuai aturan pemerintah artinya THR harus tetap full dan tidak boleh dicicil.
Untuk mengkawal adanya perundingan itu Mustakim menambahkan dalam pekan ini DPC SPN akan memberikan pembekalan kepada pengurus Pimpinan Serikat Pekerja PSP SPN di perusahaan agar pelaksanaannya rundingan dan pemberian THR bagi pekerja bisa lancar dan sesuai ketentuan. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4213 |
![]() |
: | 1 |