Sampai pertengahan April 2021 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal mencatat ada sebanyak 500.000 batang rokok ilegal yang disita dari hasil penindakan petugas kantor Bea Cukai wilayah setempat.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Sub Seksi Penyuluhan, dan Pelayanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tegal, Bambang Kristiawan mengatakan pihaknya telah melaksanakan 14x penindakan pada periode Januari – pertengah April 2021.
Bambang menjelaskan dari 500.000 batang rokok ilegal yang disita diperkirakan kerugian Negara mencapai Rp 48 juta an.
Bambang menambahkan pada periode awal tahun ini penemuan rokok ilegal paling banyak berada di daerah Brebes dengan pelanggaran yang ditemukan seperti rokok polos yang tidak dilengkapi pita cukai, dan rokok yang dilengkapi pita cukai namun tidak sesuai dengan peraturan. Dari kedua kasus tersebut didominasi pada penemuan rokok ilegal tanpa pita cukai. (Naila–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4778 |
![]() |
: | 1 |