Masyarakat terus diingatkan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, agar memperhatikan dua hal penting yaitu legal dan logis atau 2L. Hal itu dikatakan oleh Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keungan (OJK) Tegal Mohammad Fahmi Arrafi.
Menurut Fahmi, sebelum berinvestasi, masyarakat harus mengecek legalitasnya atau izin perusahaan dari otoritasnya terlebih dahulu dengan membuka website www.ojk.co.id atau manghubungi hotline OJK 157 dapat juga melalui wa center 081 157 157 157. Selain itu, masyarakat harus memikirkan logis atau tidak penawaran keuntungan yang akan diberikan,
Kepada Radio Kota Batik, Fahmi menjelaskan, biasanya rata-rata investasi ilegal baik secara online maupun offline akan menawarkan suku bunga atau iming-iming yang tidak rasional, sehingga banyak masyarakat yang tergiur.
Fahmi mengaku sejak 2020 lalu, Satgas Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, telah menutup 3 ribu 56 fintech ilegal, dan puluhan ribu investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
Fahmin menambahkan, dalam rangka melakukan pencegahan, OJK bersama satgas lainnya aktif melakukan sosialisasi baik secara langsung atau virtual, hingga ke daerah 3 T yaitu Termiskin, Tertinggal dan Terdalam. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4795 |
![]() |
: | 1 |