Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPM-PPA) Kota Pekalongan mengungkapkan bahwa tinggi rendahnya tingkat pendidikan seorang anak akan berpengaruh terhadap usia anak menikah.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak pada DPMPPA Kota Pekalongan, Nur Agustina mengatakan mayoritas calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun dan mengajukan dispensasi nikah memiliki tingkat pendidikan setara SD–SMP.
Nur Agustina menyampaikan bahwa pernikahan anak sangat beresiko dan bukan merupakan contoh yang baik. Pihaknya sangat mendukung Tag Line dari Gubenur Jawa Tengah mengenai Gerakan “Jo Kawin Bocah”, menurutnya gerakan tersebut sangat relevan dengan semangat ke Kartini-an.
Nur Agustina berharap para perempuan tidak tergesa – gesa dalam menentukan waktu menikah. Mereka dapat memaksimalkan waktu untuk memperoleh pendidikan baik secara formal ataupun non formal. Selain itu pendidikan bagi perempuan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat dan negara. (Vita–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5750 |
![]() |
: | 1 |