Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, pengadaan barang jasa di lingkungan pemerintah, yang memiliki nilai di atas 300 juta harus melalui lelang. Hal itu, mempengaruhi pelaksanaan pasar murah di Kota Pekalongan.
Semula, menurut Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Sri Haryati, pasar murah akan digelar 26 April – 07 Mei 2021.
Namun, karena adanya perubahan perpres mengenai pengadaan barang dan jasa, pasar murah belum bisa dilaksaakan, masih menunggu keputusan dari pemerintah. Diprediksi akan berlangsung setelah lebaran, karena membutuhkan waktu untuk pengadaannya.
Haryati menambahkan, biasanya pengadaan paket sembako pasar murah, Dindagkop-UKM bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Adapun untuk paket sembako yang nantinya diserahkan berupa beras gula dan minyak goreng. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4515 |
![]() |
: | 1 |