Posko pengaduan THR yang dibuka DPC SPN Kota Pekalongan, telah menerima dua pengaduan terkait masalah pembayaran THR, masing-masing dari Pimpinan Serikat Pekerja PSP PT Tigadara dan PSP PT Tritex. Dari dua pengaduan tersebut, satu pengaduan sudah diselesaikan dan satu lainnya masih dalam proses.
Ketua DPC SPN Kota Pekalongan, Alifan mengungkapkan posko pengaduan THR SPN tersebut sudah dibuka sejak awal Ramadan di Kantor DPC SPN.
Pihaknya juga telah menyampaikan kepada seluruh PSP di perusahaan yang tergabung dalam SPN terkait adanya posko tersebut, bahkan SPN juga siap menerima pengaduan dari pekerja yang belum tergabung dalam SPN.
Terkait ketentutan pembayaran THR, Alifan menambahkan harus sesuai dengan Surat Edaran Menaker bahwa pembayaran THR diatur sesuai Peraturan Menteri Permen nomor 6 Tahun 2016 yakni THR harus dibayarkan maksimal H-7 dan minimal sebesar 1 kali gaji.
Namun jika ada perusahaan yang sudah biasa memberikan di atas ketentuan, juga harus melaksanakan sesuai dengan yang biasa dilakukan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4350 |
![]() |
: | 1 |